Jangan anggap sepele! Ayam haram di makan karena ini

Jangan anggap sepele! Ayam haram di makan karena ini
Jangan anggap sepele! Ayam haram di makan karena ini
ayam merupakan hewan yang halal, namun jika disembelih dengan sembarangan tidak mengikuti tata cara penyembelihan sesuai kaidah syariah, maka daging ayam tersebut menjadi tidak halal alias haram.

Dalam beberapa kasus masih kita jumpai penyembelihan ayam di pasar-pasar tradisional yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat. Misalnya tidak sampai memotong urat tenggorokan, dan hanya melukai kulit saja. Selain itu, ada yang tidak memastikan ayam mati yang setelah penyembelihan dan langsung mencelupkan ayam ke air panas, sehingga ada kemungkinan ayam mati karena terkena panas Hal itu terjadi karena penyembelihan ayam di pasar tradisional biasanya dilakukan sendiri oleh pedagang yang tidak kita ketahui keabsahannya di bidang penyembelihan halal.

Penyembelihan seperti itu tentu tidak sah, karena tidak sampai memotong tenggorokan atau bagian leher di bawah pangkal kepala hingga terputusnya saluran nafas (al-hulqúm), dua jalan darar (wadajain) dan jalan makanan (al-mari’).
Agar penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut, selain dijelaskan mengenai tata cara penyembelihan, juga diatur tentang pengelolaan pasca penyembelihan.

Adapun ketentuan yang berkaitan dengan penyembelihan menurut syariat Islam antara lain ditegaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan oleh seorang muslim, berakal sehat atau sudah tamyiz (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk dan sebagainya). Orang gila, orang yang suka mabuk, atau anak-anak yang belum dewasa maka sembelihannya tidak sah. Demikian juga sembelihan orang kafir, tentu tidak sah.